Lalu, untuk biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp11,10 juta per unit per tahun dan pejabat eselon II adalah sebesar Rp. 10,99 juta per unit per tahun.
Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional kantor dianggarkan sebesar Rp10,46 juta per unit per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per unit per tahun.
Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS Rp1 Miliar, Motor Listrik Rp28 Juta
(Kurniasih Miftakhul Jannah)