JAKARTA - Kementerian BUMN mengungkapkan bahwa dana pensiun (dapen) BUMN berkurang antara Rp11 triliun hingga Rp12 triliun. Hal ini merupakan perkara tindak pidana korupsi.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, anggaran dapen yang berkurang di BUMN berbeda-beda nilainya. Perseroan diminta melakukan penyelidikan untuk melihat akar utama persoalan terutama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Memang kita sudah hitung secara total ada disekitar Rp11 triliun-Rp12 triliun kekurangan pendanaan. Tapi kan beda-beda, kita akan minta masing-masing BUMN untuk melakukan penyelidikan, apakah ada unsur-unsur pidananya kayak kemarin di Pelindo kan," ujar Tiko saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, bila kekurangan anggaran dapen bukan disebabkan oleh korupsi, maka BUMN yang mencatatkan dapen bermasalah harus memenuhi rasio kecukupan dana (RKD).
"Kalau enggak ada korupsi pun kemudian rencana kerjanya apa untuk dapen-dapen yang masih mengalami RKD di bawah 100, karena ada yang di bawah 80 dan sebagainya," ungkap dia.
Kementerian BUMN mencatat ada 65% dapen BUMN bermasalah. Hal ini dikarenakan dikelola oleh para pensiunan yang tidak memahami mekanisme investasi.
Follow Berita Okezone di Google News