JAKARTA – Importir bawang putih di bawah naungan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) memprotes Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sampai saat ini belum mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI).
Dari 165 importir yang sudah melengkapi persyaratan administratif sampai akhir Mei baru 35 perusahaan importir yang diberikan SPI.
Padahal sekarang sudah masuk bulan lima tetapi baru sedikit yang dikeluarkan. Macetnya penerbitan SPI ini juga yang menyebabkan harga bawang putih sekarang ini sudah menyentuh harga Rp40.000 per kg.
Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra, meminta agar Kemendag bisa lebih adil dalam mengatur persaingan importir bawang putih agar pasokan kebutuhan bawang putih di dalam negeri tercukupi.
Guntur juga mengingatkan persoalan ini pernah terjadi di 2013 di mana adanya persekongkolan dalam penetapan dan perpanjangan SPI bawang putih yang dinilai melanggar Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999, mengakibatkan kerugian masyarakat karena kenaikan harga bawang putih dan perilaku ini berpotensi dapat terulang kembali.