Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Perbedaan Gaji dan Upah menurut Status, Waktu dan Komponennya

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2023 |10:14 WIB
Mengenal Perbedaan Gaji dan Upah menurut Status, Waktu dan Komponennya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA-Mengenal perbedaan gaji dan upah menurut status, waktu dan komponennya paling dinantikan bagi pekerja. Gaji maupun upah biasanya diberikan setelah pekerjaan ataupun kewajiban sebagai pekerja telah selesai dikerjakan.

Hingga kini, masih banyak orang yang menganggap jika gaji dan upah adalah sesuatu yang sama. Namun ada istilah berbeda.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), gaji didefinisikan sebagai upah kerja yang dibayarkan dalam jangka waktu yang tetap atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.

Sedangkan menurut Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Perbedaan gaji dan upah terletak pada komponen, status kepegawaian, dan juga waktunya.

1. Komponen

Dalam segi komponen penyusunnya, gaj lebih lengkap dibanding upah. Dalam gaji, terdapat berbagai komponen penyusun seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara upah hanya mencakup komponen tunggal yang tidak termasuk tunjangan. Nominal upah pun berubah-ubah atau tidak tetap bergantung pada sistem perhitungan yang berlaku seperti jumlah jam kerja, tingkat kehadiran, hingga jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan.

2. Status Kepegawaian

Secara status, gaji hanya diberikan kepada karyawan yang memiliki status karyawan tetap atau kontrak dengan jangka waktu tertentu. Sedangkan upah diberikan pada pada para pekerja yang tidak terikat terikat seperti pekerja harian, pekerja lepas, ataupun pekerja musiman.

3. Waktu Pembayaran

Dalam hal waktu pembayaran, gaji yang diberikan pada karyawan tetap atau kontrak pada umumnya diberikan dalam kurun waktu sebulan sekali. Meski begitu, terkadang ada pula perusahaan yang memberikan gaji jangka panjang dengan memberikannya setiap triwulan (3 bulan), semester (6 bulan) atau tahunan.

Sedangkan upah, pada umumnya akan diberikan pada para pekerja pada periode yang tidak teratur sesuai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Upah ini dapat dibayarkan secara harian, mingguan, ataupun borongan setelah pekerjaan selesai.

Demikianlah perbedaan gaji dan upah menurut status, waktu dan komponennya.

(RIN)

 

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement