Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Ekspor Pasir Dikritik, Luhut: Untuk Kesehatan Laut

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |17:55 WIB
Izin Ekspor Pasir Dikritik, Luhut: Untuk Kesehatan Laut
Ekspor Pasir Laut Tidak Berdampak pada Kerusakan Lingkungan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Berdasarkan peraturan tersebut, dijelaskan mengenai hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

Meski demikian, penjualan hasil sedimentasi berupa pasir laut ini harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement