JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi regulasi impor bawang putih untuk memastikan efektivitas dan dampaknya terhadap kebutuhan bawang putih di Tanah Air.
Pasalnya, saat ini harga bawang putih sedang melambung, imbas minimnya stok.
BACA JUGA:
Diketahui, harga bawang putih pada April 2022 di angka Rp30.670/kg. Harga ini kemudian melambung menjadi Rp36.170/kg pada Mei 2023. Menurut Hasran, kenaikan harga perlu disikapi segera untuk menjaga keterjangkauan industri dan konsumen rumah tangga terhadap komoditas yang satu ini.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran mengatakan karena kondisi cuaca yang tidak begitu cocok, sekitar 90%-95% kebutuhan bawang putih di Indonesia diperoleh melalui impor dari Cina, India dan juga AS.
"Sayangnya, walaupun sudah menempuh jalur impor harganya di pasaran tetap tinggi. Dapat dipastikan, fenomena naiknya harga ini disebabkan oleh prosedur impor yang tidak efisien, dan biaya logistik di dalam negeri yang masih tinggi," ujarnya, Rabu (31/5/2023).
BACA JUGA:
Lebih lanjut dia menerangkan, proses importasi bawang putih dimulai dari pengurusan dokumen Rencana Impor Produk Hortikultura (RIPH). Untuk mendapatkan RIPH ini, pelaku usaha pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) perlu menyiapkan persyaratan teknis dan administrasi termasuk memenuhi kewajiban tanam.
RIPH ini kemudian akan dilampirkan dalam pengurusan persetujuan impor (PI) yang prosesnya juga sangat panjang karena masih manual.