Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KAI Ganti Kursi Kereta Ekonomi Serasa Kelas Eksekutif, Ini Penampakannya

Heri Purnomo , Jurnalis-Rabu, 31 Mei 2023 |13:57 WIB
KAI Ganti Kursi Kereta Ekonomi Serasa Kelas Eksekutif, Ini Penampakannya
Kereta Api. (Foto: KAI)
A
A
A

JAKARTAPT KAI (Persero) menyatakan sedang memodifikasi interior kereta ekonomi non subsidi atau komersial beserta kursinya di Balai Yasa Manggarai. Modifikasi ini sebagai bagian dari program peningkatan pelayanan di kelas ekonomi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, tahap awal ini, sudah ada 4 gerbong kereta ekonomi yang telah berhasil dimodifikasi. Melalui modifikasi ini, jumlah kursi yang tadinya berkapasitas 80 tempat duduk, kini menjadi 72 tempat duduk, sehingga memberikan kesan yang lebih luas.

Keunggulan lainnya yaitu kursinya dapat disandarkan (reclining) dan diputar (revolving) seperti kursi pada kereta eksekutif. Selain itu pada interior kereta juga ditambahkan Public Information Display System (PIDS) yang dapat menampilkan jam dan suhu. Interior kereta juga dimodif mirip dengan kereta eksekutif seperti bentuk bagasi dan nuansa interior yang lebih cerah.

"Tak hanya itu, modifikasi juga dilakukan pada toilet dengan nuansa yang lebih mewah dan menggunakan toilet duduk," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Adapun terkait rencana operasionaluntuk kereta api apa dan kapan waktunya, Joni mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut.

"Untuk rencana operasionalnya akan dirangkaikan , sampai dengan saat ini masih dalam kajian manajemen. Yang pasti, dalam waktu dekat pelanggan kereta ekonomi akan merasakan pengalaman yang berbeda, dan pastinya lebih nyaman," katanya.

Joni mengatakan bahwa melalui modifikasi ini, KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan ke depannya untuk menjadikan perjalanan kereta api aman, nyaman, dan sehat.

Sementara itu, terkait tarif kereta api ekonomi jarak menengah/ jauh, hingga saat ini terbagi menjadi 2 mekanisme yaitu tarif ekonomi PSO (Public service obligation) dan tarif ekonomi komersial.

"Untuk tarif ekonomi PSO, tarifnya plat atau tetap, disesuaikan dengan kontrak perjanjian PSO bersama Kemenhub. Sementara untuk tarif ekonomi komersial, penentuan tarifnya berada di antara tarif batas bawah dan tarif batas atas, dimana mekanismenya disesuaikan dengan permintaan pasar," katanya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement