JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan bahwa pemerintah dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mengkaji aturan teknis terkait dengan ekspor pasir laut.
Diana mengatakan, sebelumnya ekspor pasir laut masih dibatasi oleh pemerintah. Namun kini telah dibuka seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.
"Pemerintah mendengar aspirasi ini. Mudah-mudahan nanti bisa lah dengan pengusahanya sendiri, dengan pemerintah apa yang menjadi kajiannya, kenapa sekarang dibuka bebas itu," ujar Diana ditemui dalam Jakarta Energy Forum dikutip Antara, Rabu (31/5/2023).
Diana menyampaikan, selama ini ekspor pasir laut tidak bisa dilakukan oleh semua pengusaha meski sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Dengan dibukanya kebijakan baru tersebut, Diana berharap agar mendapat kejelasan perihal tata aturan.
Kebijakan ekspor pasir laut dinilai akan memiliki banyak peminat dari pengusaha. Menurut Diana, pendapatan dari ekspor tersebut cukup besar.