Menurut Diana, pengusaha tambang ini berhak melakukan pengerukan pasir laut karena sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lainnya. "Pemerintah mendengar aspirasi kami ini," ucapnya.
Oleh karena itu, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei lalu.
Beleid ini mengatur pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Diana mengakui tidak semua pihak mendukung kebijakan ini karena alasan bisa berdampak terhadap ekosistem laut Indonesia.
Meski demikian, dia berharap agar pemerintah dan pengusaha bisa segera duduk bersama untuk mengkaji kelanjutan PP ini. Pasalnya, keuntungan dari ekspor pasir laut sangat besar.
Namun, saat ditanyai lebih lanjut berapa keuntungannya, Diana tak mau membeberkan.
"Jangan dibuka di sini, nanti kasihan teman-teman pengusaha yang lain," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)