JAKARTA - Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal ekspor pasir laut ke Singapura. Hal tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam pasal 6 beleid tersebut pemerintah membuka ruang untuk melakukan ekspor pasir laut termasuk ke Singapura. Trenggono mengatakan, ekspor pasir laut diperbolehkan tetapi harus pasir dari hasil sedimentasi. Selain itu, kebutuhan di dalam negeri juga harus terpenuhi terlebih dahulu.
"(Pasir) Sedimentasi ini boleh digunakan Tapi ada syaratnya," ucap Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Syarat yang paling utama adalah pasir yang bisa diekspor harus melalui serangkaian pengujian yang akan dilakukan oleh tim peneliti untuk memastikan bahwa pasir yang dikeruk merupakan hasil dari sedimentasi.
Tim peneliti tersebut terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi dan dari unsur terkait lainnya.
"Setelah terbentuk tim, silakan dikaji di mana sedimentasi di Indonesia, jumlahnya berapa, baru boleh dieksploitasi. Mengambilnya juga tidak boleh sembarangan, harus dengan teknik dan teknologi khusus," ujarnya.
Jika tim peneliti tersebut membolehkan, baru pasir laut hasil sedimentasi tersebut akan dikeruk dan digunakan baik untuk reklamasi di dalam negeri maupun untuk kebutuhan ekspor.
Namun menurutnya penggunaan pasir laut tersebut tidak gratis, akan ada biaya yang dikenakan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khususnya untuk pasir laut yang akan diekspor.
"Yang di dalam negeri saja kalau dia menggunakan pasir sedimentasi harus bayar PNBP pada negara bayar. Kalau diekspor agak beda dikit, kalau dalam negeri bentuknya rupiah, kalau ke ekspor tentu akan kita kenakan biaya PNBP lebih tinggi, bea keluar," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)