Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2023 |13:33 WIB
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya
Presiden Jokowi dan Wapres dapat gaji ke-13 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pencairan besaran gaji ke-13 tidak hanya ditujukan bagi PNS Polri-TNI. Sebagai pemimpin negara sekaligus abdi negara, Presiden dan Wakil Presiden dipastikan mendapatkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.

“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,” kata Menteri Keuangan tersebut, dikutip Senin (5/6/2023).

Adapun pembayaran gaji ke-13 tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Untuk komponennya,yakni terdiri dari gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja per bulan. Lantas berapa besaran yang diterima oleh Jokowi dan Ma’ruf Amin?

Diketahui, Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Pada Pasal 2 Ayat 1 UU itu disebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement