Berdasarkan aturan tersebut, maka besaran gaji pokok presiden ialah Rp30.240.000/bulan di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp5.040.000). Lalu, Gaji pokok untuk wakil presiden ialah (4 x Rp5.040.000) yaitu sebesar Rp20.160.000/Bulan.
Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.
Dengan demikian, Jokowi setidaknya menerima gaji ke - 13 sebesar Rp62.740.000 yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan (Rp30.240.000 + Rp32.500.000). Sementara, Ma’ruf Amin menerima gaji ke-13 sebesar Rp42.160.000 yakni berdasarkan penjumlahan Rp20.160.000 + Rp22.000.000.
Perlu dicatat, hitungan ini belum memasukkan komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan 50% tunjangan kinerja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)