Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2023 |13:33 WIB
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya
Presiden Jokowi dan Wapres dapat gaji ke-13 (Foto: Freepik)
A
A
A

Berdasarkan aturan tersebut, maka besaran gaji pokok presiden ialah Rp30.240.000/bulan di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp5.040.000). Lalu, Gaji pokok untuk wakil presiden ialah (4 x Rp5.040.000) yaitu sebesar Rp20.160.000/Bulan.

Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.

Dengan demikian, Jokowi setidaknya menerima gaji ke - 13 sebesar Rp62.740.000 yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan (Rp30.240.000 + Rp32.500.000). Sementara, Ma’ruf Amin menerima gaji ke-13 sebesar Rp42.160.000 yakni berdasarkan penjumlahan Rp20.160.000 + Rp22.000.000.

Perlu dicatat, hitungan ini belum memasukkan komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan 50% tunjangan kinerja.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement