Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanggapi soal Ekspor Pasir Laut, Mendag: Saya Paling Nentang

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |19:40 WIB
Tanggapi soal Ekspor Pasir Laut, Mendag: Saya Paling Nentang
Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merespon ihwal pembukaan ekspor pasir laut.

Dirinya mengaku tidak tahu menahu soal pertimbangan pemerintah membuka ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

 BACA JUGA:

"Saya paling nentang (ekspor pasir laut) di sini, dulu Mbak Mega Megawati Soekarno Putri, Presiden ke-5 RI melarang itu," ucap Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Dia pun menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam diskusi izin ekspor laut.

 BACA JUGA:

Dia mengaku sudah menkonfirmasi kepada Sekretariat Kabinet bahwa kebijakan itu, inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan. Maka dari itu, menurut dia, sebagai Menteri Perdagangan harus tunduk dengan PP tersebut.

"Kalau sudah putusan yang tentu saya sebagai menteri kan harus ikut. Betul-betul saya enggak tahu. Pasir ini saya anggap Tanah Air," tandasnya.

 

Sebagai informasi, keran ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 tersebut di Bab IV Pasal 9 Butir ke 2 dikatakan bahwa pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Padahal sebelumnya Indonesia sudah melakukan pelarangan ekspor pasir laut sejak tahun 2003 atau pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Larangan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement