JAKARTA – Ekonomi global masih menghadapi sejumlah tantangan salah satunya isu perubahan iklim. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah perlu mengambil kebijakan yang sejalan dengan energi hijau terbarukan.
“Dalam upaya memajukan sektor industri manufaktur, kita tetap harus memperhatikan risiko global untuk jangka menengah panjang yaitu salah satunya isu perubahan iklim. Telah dilakukan berbagai cara untuk mengingatkan publik dan pengambil kebijakan terkait dibutuhkannya pembiayaan untuk energi hijau terbarukan ini,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Rabu (8/6/2023).
Realisasi investasi pada sektor industri di triwulan pertama 2023 berhasil mencatatkan nilai sebesar Rp139,9 triliun atau meningkat sebesar 42,5% (yoy). Hal ini harus dipacu lebih tinggi lagi, karena merupakan salah satu cara untuk membantu Indonesia bisa keluar dari middle income trap. “Peran sektor industri harus terus ditingkatkan dari 18%-19% saat ini menjadi di atas 25% dalam 5-10 tahun ke depan,” jelas Menko Airlangga.
Di tengah konflik geopolitik yang relatif menyebabkan peningkatan penggunaan energi fosil, Indonesia tetap menunjukkan komitmen untuk meningkatkan target Nationally Determined Contribution (NDC) per 23 September 2022. Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 31,89% (dari sebelumnya 29%) dengan kemampuan sendiri atau 43,20% (dari sebelumnya 41%) dengan bantuan internasional pada 2030.
“Untuk mencapai target Enhanced NDC pada 2030, Indonesia secara kontinyu memperkuat kolaborasi sektor swasta dan mendorong pembiayaan yang kreatif dan inovatif. Indonesia membentuk Indonesia Investment Authority dan sekarang telah mendapatkan investasi mencapai US$25 miliar, kemudian ada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Indonesia, serta SDG Indonesia One untuk mencari dan membuka proyek investasi, terutama di sektor energi, pertanian, transportasi, dan lingkungan, yang akan menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi masa depan yang lebih hijau,” papar Menko Airlangga.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mereformasi beberapa peraturan untuk menarik lebih banyak investasi sektor swasta di sektor energi hijau dan biru, dengan tetap memperhatikan dimensi lingkungan dan sosial.