Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pedagang Thrifting Tagih Ganti Rugi, Kemendag Bilang Gini

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |15:17 WIB
Pedagang <i>Thrifting</i> Tagih Ganti Rugi, Kemendag Bilang Gini
Pelaku thrifting minta ganti rugi. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pedagang pakaian bekas impor atau thrifting menagih janji pemerintah perihal pergantian produk usaha setelah barang dagangannya habis terjual.

Mengingat pemerintah sudah melarang tegas importasi barang bekas sudah tidak boleh dilakukan.

BACA JUGA:

Pedagang Baju Bekas Impor Siap Bayar Pajak 

"Kami sangat prihatin kepada Kementerian Perdagangan, khususnya kepada pak Menteri Zulkifli Hasan, di mana ia selalu melakukan pressure kepada para pedagang, dan hanya memberikan janji palsu pada 30 Maret 2023 di Pasar Senen. Menjanjikan tindak lanjut ingin membantu peralihan tetapi tidak ada bukti nyata," kata Ketua Umum Hippindo Budiharjo Induansjah saat demo di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa, 6 Juni 2023.

Menanggapi hal itu, Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan, para pedagang yang sudah kehabisan stok baju thrifting bisa menghubungi Kementerian Koperasi dan UKM melalui pengaduan (hotline).

 BACA JUGA:

Saluran pengaduan tersebut dapat dihubungi melalui nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam keria pada Senin-Jum'at pukul 08.00-16.00 WIB).

"Kementerian Koperasi dan UKM sudah buat hotline, tinggal kontak untuk dapat pasokan produk lokal," tutur Moga saat ditemui MNC Portal di Tangerang, Jumat (9/6/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement