Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Stafsus Sri Mulyani Akui 9 Mantan Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |15:37 WIB
Stafsus Sri Mulyani Akui 9 Mantan Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan
Stafsus Menteri Keuangan Yustinus (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo, mengklarifikasi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 16 pegawai Kemenkeu menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu," ujar Prastowo dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Menurutnya bahwa tujuh dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut bukanlah pegawai Kemenkeu.

Dia menyebut bahwa Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rapat bersama Komisi III DPR (7/6/2023) lalu, tidak pernah menyatakan bahwa 16 tersangka tersebut seluruhnya adalah pegawai Kemenkeu.

"Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, sebanyak tujuh orang diantaranya bukan pegawai Kemenkeu," katanya.

Tujuh nama yang bukan berasal dari Kemenkeu yakni, tersangka Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak), dan Veronica Lindawati (swasta).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement