Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Stafsus Sri Mulyani Akui 9 Mantan Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |15:37 WIB
Stafsus Sri Mulyani Akui 9 Mantan Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan
Stafsus Menteri Keuangan Yustinus (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Mereka adalah Andhi Pramono, Eddi Setiadi, Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.

"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," tutur Prastowo.

Prastowo menyampaikan Kemenkeu telah menyatakan sikap tegas mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap para oknum pegawainya itu. berlangsung dengan profesional, diberi ganjaran hukum.

"Tidak ada kompromi untuk mereka, Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum. Karena Kemenkeu berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan," katanya.

"Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleg Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam," pungkasnya.

Berikut ini rincian sembilan mantan pegawai Kemenkeu dimaksud:

1. Andhi Pramono (pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).

2. Eddi Setiadi (mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000).

3. Istadi Prahastanto (mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).

4. Heru Sumarwanto (mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).

5. Yul Dirga (mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000).

6. Hadi Sutrisno (mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000).

7. Yulmanizar (mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi).

8. Wawan Ridwan (mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000).

9. Alfred Simanjuntak (mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900).

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement