Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditanya soal Ganti Rugi Pedagang Baju Bekas, Mendag Irit Bicara

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |17:45 WIB
Ditanya soal Ganti Rugi Pedagang Baju Bekas, Mendag Irit Bicara
Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: MPI)
A
A
A

(Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri

Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU)

Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Undang-undangnya sudah jelas, ya ikuti saja. Kalau mereka demo, kita dengarkan," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement