"Tembaga dengan melihat progres fisik dan dana yang sudah dikeluarkan, masih diberikan kesempatan, tapi dia harus menyesuaikannya, pertengahan tahun depan 100%," ujarnya.
Arifin menjelaskan, pemberian relaksasi izin ekspor untuk tembaga nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Hingga saat ini, penambahan waktu ekspor mineral tersebut masih tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 Tahun 2023, dan hanya berlaku untuk perusahaan dengan progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di atas 50% per Januari 2023.
Baca selengkapnya: Pengumuman! Indonesia Resmi Stop Ekspor Bauksit Mulai Besok
(Kurniasih Miftakhul Jannah)