JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membuat keputusan terkait gaji bagi pekerja di Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 542/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Honorarium Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Tahun 2023
Penetapan ini ditujukan terhadap jabatan seperti Ketua Tim Pengarah, Ketua Satuan Tugas, Ketua Bidang, Tim Sekretariat, dan Tim Pendukung.
Untuk jabatan yang dijabat oleh pegawai yang berstatus sebagai Pejabat Negara/Aparatur Sipil Negara ditentukan sebesar 50% dari besaran honorarium yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu.
Sedangkan jabatan yang dijabat oleh Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat diberikan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.