JAKARTA - Pekerja swasta hingga PNS bisa libur panjang sampai 5 hari. Libur panjang ini dimulai 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
Libur panjang 5 hari ini setelah pemerintah resmi menambah libur dan cuti bersama Idul Adha menjadi 3 hari. Libur Idul Adha 2023 pada Kamis 29 Juni 2023, sementara cuti bersama Idul Adha pada Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni 2023.
Dengan demikian, libur panjang 5 hari tercipta karena tanggal 1 Juli dan 2 Juli 2023 bertepatan pada hari Sabtu dan Minggu.
Aturan libur dan cuti bersama Idul Adha jadi 3 hari tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat keputusan bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan ditetapkan di Jakarta pada 16 Juni 2023.
Sebelum adanya SKB terbaru ini, tidak ada cuti bersama Idul Adha, melainkan hanya penetapan tanggal 29 Juni sebagai libur nasional Idul Adha 2023.
Abdullah Azwar Anas menegaskan, penambahan libur dan cuti bersama Idul Adha ini bukan semata karena adanya perbedaan jatuhnya Idul Adha. Selain itu, Azwar mengatakan bahwa libur tambahan ini akan memberikan quality time untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat, saat ini sudah musim liburan anak sekolah.
“Jadi bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari yang berbeda tetapi ini kan musim liburan anak-anak sehingga quality time dari ASN kita, dan juga masyarakat Indonesia penting untuk kumpul bersama keluarga,” kata Azwar di Istana Wapres, Selasa (20/6/2023).
(Dani Jumadil Akhir)