Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian ESDM

Hana Wahyuti , Jurnalis-Rabu, 21 Juni 2023 |19:05 WIB
Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian ESDM
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

Besaran tukin itu diatur berdasarkan kelas jabatan dan diberikan setiap bulan. Adapun rinciannya yaitu:

- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement