JAKARTA - Mengintip besaran gaji dan tunjangan kinerja Kementerian ESDM.
Diketahui kasus dugaan korupsi terkait pembayaran dana tunjangan kinerja (Tukin) terjadi di 10 Pegawai di kementerian ESDM.
BACA JUGA:
Belum lama ini, KPK telah menggeledah kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Kantor Kementerian ESDM untuk mencari bukti.
Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Lantas, besaran gaji beserta tukin PNS kementerian ESDM?
BACA JUGA:
Dirangkum Okezone, Rabu (21/6/2023), besaran tunjangan PNS ESDM telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.