JAKARTA - Mengintip besaran gaji diplomat PNS di Kemenlu selalu menjadi incaran bagi calon pelamar kerja. Lantaran, Kementerian Luar Negeri menjadi salah satu instansi pemerintah pusat yang memiliki cukup banyak peminat ketika setiap rekrutmen CPNS.
Menganut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji Kemenlu sama dengan halnya gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Mengintip besaran gaji diplomat PNS di Kemenlu ini berdasarkan hitungan paling terendah hingga tertinggi. Hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Akan tetapi, untuk posisi diplomat, Kemenlu mengharuskan calon ASN berasal dari lulusan sarjana, sehingga apabila diterima sebagai CPNS diplomat, maka otomatis akan masuk dalam golongan MKG IIIa.