Selain gaji, PNS Kemenlu pun mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Di mana tunjangan PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Adapun rincian besaran tunjangan kinerja yang akan didapatkan oleh diplomat Kemenlu per-bulannya, sebagai berikut:
• Kelas jabatan 13 Diplomat utama: Rp10.936.000
• Kelas jabatan 11 Diplomat madya: Rp8.757.600
• Kelas jabatan 9 Diplomat muda: Rp5.079.200
• Kelas jabatan 8 Diplomat pertama: Rp4.595.150.
Sementara itu, tukin yang didapatkan juga berupa tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, hingga tunjangan lain jika ditugaskan di luar negeri akan disesuaikan dengan negara penempatannya.
(RIN)
(Rani Hardjanti)