JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan Revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Revisi ini mencakup beberapa perubahan terkait masa jabatan kepala desa, anggaran untuk desa, hingga mengatur soal status perangkat desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, status perangkat desa masih belum diatur jelas melalui regulasi yang ada. Padahal pekerjaan yanh diembannya menjadi pokok penting dalam penyelenggaraan pemerintahan skala desa.
"Mulai revisinya UU ini berarti banyak hal yang bisa dilakukan perbaikan atas UU desa, bukan hanya bicara soal masa jabatan kepala desa, bukan hanya anggaran desa, tapi termasuk perangkat desa yang harus dipikirkan posisinya lebih bagus lagi," ujar Mendes PDTT dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Menteri yang akrab Gus Halim itu kemudian menjelaskan bahwa peningkatan status yang dimaksud bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para perangkat desa. Mengingat saat ini perangkat desa juga bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sehingga harapannya dengan kejelasan status perangkat desa itu bisa memberikan kehidupan yang layak dan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah untuk para perangkat desa. Misalnya memberikan jaminan sosial, hingga skema jaminan hari tua yang rencananya akan diatur lebih lanjut.
"Tapi bukan masalah naik turun (statusnya). Tapi kepastian hukum untuk dia (perangkat desa) supaya masa depanya jelas, hak-hak mereka jelas dan imbang antara tugas-tugas yang diemban dengan apa yang diperoleh," lanjutnya.