Meski demikian, Gus Halim sekaligus menjelaskan bahwa para perangkat desa ini juga tidak bisa dijadikan ASN atau PNS melalui revisi UU Desa tersebut. Pertimbangannya karena waktu kerja para perangkat desa ini harus siap sedia 24 jam melayani warga desa.
"Banyak pilihan (tidak hanya jadi ASN), yang jelas karena perangkat desa itu 24 jam kerjanya, tidak bisa menjadi ASN, yang ada jam kerja. Sampean tahu kan bagaimana kerja perangkat desa bekerja 24 jam. Jam 1 malam diketuk warganya, pagi pagi sudah ada warganya datang. Itu yang membedahkan antara perangkat desa dengan posisi yang lain," pungkasnya.
(Feby Novalius)