Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk Kerja saat Cuti Bersama Idul Adha Harus Dibayar

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |06:55 WIB
Masuk Kerja saat Cuti Bersama Idul Adha Harus Dibayar
Cuti bersama Idul Adha (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pekerja atau buruh yang masuk kerja saat cuti bersama Idul Adha tidak mengurangi cuti tahunan dan harus tetap dibayar. Sementara yang libur jumlah cuti tahunan akan tetap dipotong.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa yang berubah adalah jumlah cuti tahunan, sedangkan untuk libur nasional alias tanggal merah tetap tercatat 1 hari yaitu pada hari H Idul Adha 29 Juni 2023.

Adapun bagi yang tetap masuk pada hari cuti bersama, maka perusahaan harus membayarkan upah mereka sesuai dengan hari kerja normal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement