Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk Kerja saat Cuti Bersama Idul Adha Harus Dibayar

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |06:55 WIB
Masuk Kerja saat Cuti Bersama Idul Adha Harus Dibayar
Cuti bersama Idul Adha (Foto: Okezone)
A
A
A

"Pekerja atau buruh yang akan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi atas hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan, kemudian pekerja buruh yang bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," kata Menaker Ida Fauziyah.

Meski demikian, Menaker juga menjelaskan kalau ketentuan terkait pemberian cuti bersama itu tetap berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.

Baca Selengkapnya: Masuk Kerja saat Cuti Bersama Idul Adha Tak Kurangi Cuti Tahunan dan Harus Dibayar



(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement