Lantas, berapa gaji PNS pensiunan janda duda yang bisa baik 10 kali lipat ini? Berikut Okezone rangkum melalui berbagai sumber, Senin (26/6/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, yang mengatur besaran dana yang diberikan.
Berikut rincian gaji yang akan diberikan kepada pensiunan janda duda sesuai dengan golongannya.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp1.170.600,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 sampai Rp1.375.200,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III sekitar Rp1.170.600,00 sampai Rp1.727.000,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV sekitar Rp1.170.600,00 sampai Rp2.124.500,00.
Sementara itu gaji pokok untuk janda/duda yang meninggal sesuai dengan golongan, berikut rinciannya:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 sampai Rp1.934.800,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 sampai Rp2.746.500,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 sampai Rp3.453.300,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV sekitar Rp2.111.400,00 sampai Rp4.243.600,00.
(Zuhirna Wulan Dilla)