Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Pensiunan Janda Duda Bisa Naik 10 Kali Lipat, Jadi Berapa?

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 26 Juni 2023 |21:01 WIB
Gaji PNS Pensiunan Janda Duda Bisa Naik 10 Kali Lipat, Jadi Berapa?
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

Lantas, berapa gaji PNS pensiunan janda duda yang bisa baik 10 kali lipat ini? Berikut Okezone rangkum melalui berbagai sumber, Senin (26/6/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, yang mengatur besaran dana yang diberikan.

Berikut rincian gaji yang akan diberikan kepada pensiunan janda duda sesuai dengan golongannya.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp1.170.600,00.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 sampai Rp1.375.200,00.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III sekitar Rp1.170.600,00 sampai Rp1.727.000,00.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV sekitar Rp1.170.600,00 sampai Rp2.124.500,00.

Sementara itu gaji pokok untuk janda/duda yang meninggal sesuai dengan golongan, berikut rinciannya:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 sampai Rp1.934.800,00.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 sampai Rp2.746.500,00.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 sampai Rp3.453.300,00.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV sekitar Rp2.111.400,00 sampai Rp4.243.600,00.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement