“Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya, kalau libur nasionalnya tetap satu," sambungnya.
Baca Selengkapnya: Menaker: Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bersifat Pilihan, Kesepakatan Perusahaan-Pekerja
(Zuhirna Wulan Dilla)