JAKARTA - Cara naik pangkat dan promosi dalam PNS. Pasalnya dalam dunia kerja, kenaikan pangkat atau promosi adalah hal yang lazim, termasuk menjadi pegawai negeri sipil.
Namun pastinya masing-masing perusahaan ada tata kelola yang memiliki kriteria syarat yang berbeda-beda dalam hal promosi.
Seperti halnya misal PNS, jika PNS ingin diberikan kenaikan pangkat maka dia harus memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya.
Dengan kenaikan pangkat, otomatis akan membuat PNS memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar. Dimana kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Lantas, bagaimana cara agar bisa naik pangkat dan promosi bagi PNS? Berikut Okezone rangkum, Selasa (4/6/2023).
Untuk kenaikan pangkat bagi PNS sendiri terbagi menjadi Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu dan Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural.
Adapun jika kenaikan pangkat reguler akan berjalan "otomatis" tiap 4 tahun sekali, artinya sejak Anda dilantik PNS, 4 tahun kemudian normalnya Anda akan naik pangkat.
Kemudian kedua, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, adalah kenaikan pangkat jabatan fungsional (jabatan dengan keahlian khusus), apabila angka kredit Anda memenuhi bisa jadi Anda juga akan naik pangkat 2 tahun sekali.
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
a. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. menunjukkan aprestasi kerja luar biasa baiknya;
d. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
e. diangkat menjadi pejabat negara;