f. memperoleh Surat Tanda Tamat belajar atau Ijazah;
g. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional;
h. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
i. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu.
Ketiga, kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural adalah kenaikan pangkat yang didapat seseorang apabila menduduki jabatan struktural dimana pangkat nya satu tingkat dibawah pangkat yang disyaratkan pada jabatan tersebut, sebutannya kenaikan pangkat karena promosi.
Untuk naik pangkat tersebut dan mendapatkan promosi maka Anda bisa melakukan hal sebagai berikut;
- Bekerja sebaik mungkin sehingga Anda bisa ditunjuk promosi menjadi jabatan struktural sehingga mendapat kenaikan pangkat pilihan (naik pangkat satu tingkat lebih tinggi) karena menduduki jabatan struktural.
- Bekerja sebaik mungkin dan memiliki keahlian teknis tertentu serta mengajukan sebagai jabatan fungsional tertentu, minimal tiap 2 tahun.
(Feby Novalius)