Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS Boleh Memiliki Saham? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2023 |19:04 WIB
Apakah PNS Boleh Memiliki Saham? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Apakah PNS Boleh Memiliki Saham? (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Apakah PNS boleh memiliki saham? Pasalnya sekarang ini seorang ASN banyak yang telah memiliki unit usaha, mulai bisnis kecil-kecilan hingga investasi saham.

Berdasarkan catatan Okezone, PNS boleh saja memiliki usaha sampingan selama selama tidak melanggar etika bekerja. Dimana aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 4 ayat (5) dinyatakan setiap PNS atau dilarang punya atau memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah.

Dalam artian, pegawai pajak ataupun PNS tidak boleh memiliki saham milik negara.

Adapun, Pasal 11 ayat (1) juga dinyatakan bahwasanya PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin ringan apabila kepemilikan saham itu berdampak negatif pada unit kerjanya.

Kemudian, Pasal 12 ayat (1) disebutkan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin sedang apabila kepemilikan sahamnya berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

Terakhir, dalam Pasal 13 ayat (5) disebutkan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin berat apabila kepemilikan sahamnya berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement