Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS Boleh Memiliki Saham? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2023 |19:04 WIB
Apakah PNS Boleh Memiliki Saham? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Apakah PNS Boleh Memiliki Saham? (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dalam bagian penjelasan, dikatakan penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat akan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Maka dapat disimpulkan bahwa pegawai negeri sipil berhak atau diperbolehkan apabila memiliki saham jika bukan saham milik negara dan tak berhubungan dengan pekerjaannya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement