JAKARTA – Harga rumah subsidi sudah resmi naik pada 2024 mendatang.
Variasi harga kenaikan rumah dimulai dari Rp166 juta hingga yang paling mahal mencapai Rp240 juta.
BACA JUGA:
Kementerian PUPR secara resmi mengesahkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
BACA JUGA:
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna meminta upaya penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai ketetapan keputusan Menteri PUPR.
“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” kata Herry TZ melalui pernyataan tertulisnya, Selasa, 4 Juni 2023.
Harga rumah subsidi serentak mengalami kenaikan di tahun 2024.
Hal ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan program pembiayaan perumahan (sustainability) dan melakukan upaya pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang telah dibangun oleh pengembang perumahan supaya tetap memenuhi standar rumah layak huni.
Harapan dari ketersediaan rumah yang dibangun oleh pengembang ini adalah mengurangi backlog kepemilikan rumah, serta meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) untuk MBR, dan menjaga keterjangkauan rumah yang memenuhi standar layak huni (affordability).
Kepmen PUPR merupakan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang diberi kebebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah melalui proses pengkajian yang cukup matang, sebab terdapat kenaikan harga bahan bangunan serta lahan dan kemudahan untuk masyarakat dengan pendapatan rendah.
Selain itu, peraturan ini memuat batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah.
Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.
Bagian wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.
Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.
Serta harga rumah dengan kenaikan tertinggi terdapat pada wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan yang pada tahun 2023 sebesar Rp234 juta mulai tahun 2024 menjadi sebesar Rp240 juta.
Baca Selengkapnya: Harga Rumah Subsidi Resmi Naik Tahun Depan, Paling Mahal Rp240 juta
(Zuhirna Wulan Dilla)