Besaran tarif PPN dan PPNBM juga memiliki perbedaan nyata. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tarif umum PPN di Indonesia sebesar 10% dari harga barang. Namun, beberapa barang tertentu memiliki PPN lebih rendah seperti kebutuhan pokok.
Pada 1 April 2022 lalu pemerintah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 dan menaikan PPN menjadi 11%.
Tarif PPNBM bervariasi tergantung dari jenis barang berdasarkan MK Nomor 33/PMK.010/2017. Pemerintah menetapkan tarif sekitar 125% untuk barang mewah seperti mobil, perhiasan, dan pesawat terbang.
Demikian perbedaan PPN dan PPNBM.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.