Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Transaksi Pakai QRIS Kena Biaya Admin

Himayatul Azizah , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |06:01 WIB
Fakta Transaksi Pakai QRIS Kena Biaya Admin
Pakai Qris Kena Admin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kini pakai QRIS akan dikenai biaya admin sebesar 0,3%. Kebijakan ini diresmikan sejak 1 Juli 2023 oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk usaha mikro menjadi 0,3% yang sebelumnya tarif yang berlakuk hanya 0% hingga Juni 2023. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan efisiensi dalam bertransaksi menggunakan pembayaran digital serta perluasan wilayah Ekonomi Keuangan Digital (EKD).

Selain itu, jika berminat membuat QRIS tidak memakan waktu yang lama. Dalam tiga hari sejak diajukan, nasabah sudah dapat mengakses QRIS tersebut. Syarat dalam mengajukan QRIS juga terbilang mudah.

Nasabah hanya perlu menyediakan berkas seperti Nomor Izin Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila sudah selesai, nasabah akan menerima QRIS yang sudah tercetak lengkap secara fisik dengan akriliknya.

Bank Indonesia (BI) juga melakukan penyesuaian kebijakan terhadap perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) hingga 31 Desember 2023 yang meliputi:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement