1. Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang Kartu Kredit (KK) sebesar 5% dari total tagihan
2. Kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan nilai denda tidak melebihi Rp100 ribu.
Baca Selengkapnya: 5 Fakta Transaksi Pakai QRIS Kena Biaya Admin
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.