Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Transaksi Pakai QRIS Kena Biaya Admin

Himayatul Azizah , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |06:01 WIB
Fakta Transaksi Pakai QRIS Kena Biaya Admin
Pakai Qris Kena Admin (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang Kartu Kredit (KK) sebesar 5% dari total tagihan

2. Kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan nilai denda tidak melebihi Rp100 ribu.

Baca Selengkapnya: 5 Fakta Transaksi Pakai QRIS Kena Biaya Admin

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement