Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Transaksi Pakai QRIS Kena Biaya Admin

Himayatul Azizah , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |06:01 WIB
Fakta Transaksi Pakai QRIS Kena Biaya Admin
Pakai Qris Kena Admin (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang Kartu Kredit (KK) sebesar 5% dari total tagihan

2. Kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan nilai denda tidak melebihi Rp100 ribu.

Baca Selengkapnya: 5 Fakta Transaksi Pakai QRIS Kena Biaya Admin

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement