Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divestasi Saham Vale, RI Harus Jadi Pengendali Perusahaan

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |14:38 WIB
Divestasi Saham Vale, RI Harus Jadi Pengendali Perusahaan
Divestasi Saham Vale Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana membeli saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) seiring berakhirnya Kontrak Karya (KK) perusahaan pada 2025. Berdasarkan Undang-Undang perusahaan asing harus melakukan divestasi hingga 51% kepada negara.

Adapun UU Nomor 3 Tahun 2020 menerangkan bahwa badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia.

Divestasi juga dilakukan secara berjenjang kepada pemerintah daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional.

Saat ini Indonesia hanya menguasai 20% saham Vale melalui holding pertambangan MIND ID. Artinya, diperlukan 31% lagi agar perusahaan plat merah itu menjadi pengendali.

Induk Vale Indonesia, yaitu Vale Canada Limited, hanya akan melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 11% hingga 14%. Nilai ini hanya menambah porsi kepemilikan pemerintah pada perusahaan pertambangan nikel tersebut.

Namun, sayangnya, tetap tidak memenuhi persyaratan UU, dan tidak mampu menjadikan pihak pemerintah sebagai pemegang saham pengendali.

Pengamat Pertambangan Ferdy Hasiman menilai, angka 14% hanya hasil kompromi antara Vale dengan pemerintah. mMestinya eksekutif perlu memutar otak agar Sumitomo dan Vale sama-sama mau melepas sahamnya hingga 31%.

"Kalau cepat-cepat mengambil keputusan, pemerintah bisa gagal dapat (saham Vale). Skemanya harus tepat," katanya, Senin (10/7/2023).

Di luar 20% saham yang dilepas di Bursa Efek Indonesia, saham Vale Indonesia masih dikuasai oleh Vale Canada Limited sebesar 43,79%, diikuti MIND ID sebesar 20% dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. sebesar 15,03%.

Selebihnya merupakan investor dengan kepemilikan saham di bawah 2% seperti Citibank Singapore S/A Government of Singapore 1,68%, DSJ Ketenagakerjaan Program JHT 1,60%, dan JMSE AMS RE AIF CTL Re-Stichting Depository APG Emerging Market Equity Pool dengan kepemilikan 1%.

"Presiden Jokowi jangan asal-asalan. Kalau dia (Vale) divestasi hanya 14% belum sesuai aturan. Karena 51% itu bukan perintah Jokowi, tapi perintah UU," terangnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement