Dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan, beberapa dokumen persyaratan yang biasanya diminta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan yang melayani autodebit (BTN, BNI, BTR, Mandiri, BCA), dan paspor atau surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang bagi warga negara asing.
Sementara itu NPWP tidak menjadi syarat wajib untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jadi, seseorang yang tidak memiliki NPWP tetap dapat mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, NPWP hanya dipergunakan bagi badan usaha atau badan hukum yang ingin didaftrakan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Umumnya hal ini dilakukan badan usaha atau badan hukum yang ingin memberi asuransi kesehatan kepada para karyawannya.
Setelah mengetahui persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan yang ternyata tidak memerlukan NPWP, lalu bagaimana cara pendaftarannya?
BPJS Kesehatan kini memberikan layanan kemudahan bagi calon peserta yang ingin mendaftar. Anda bisa melakukan pendaftaran secara online tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS.
Berikut tata cara pendaftaran BPJS Kesehatan secara online;
1. Download aplikasi Mobile JKN di PlayStore
2. Setelah itu klik opsi ‘masuk’ yang ada di sisi kiri atas
3. Klik daftar lalu isi data yang diminta, seperti NIK, tanggal lahir, dan kode captcha
4. Jika sudah berhasil, klik ‘pendaftaran peserta baru’ di sisi kanan layar utama