Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Punya NPWP, Apa Bisa Daftar BPJS Kesehatan?

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |13:44 WIB
Tidak Punya NPWP, Apa Bisa Daftar BPJS Kesehatan?
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Tidak punya NPWP apa bisa daftar BPJS Kesehatan kerap dipertanyakan oleh calon peserta. Layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia kini memang sudah semakin mudah dengan adanya BPJS Kesehatan.

Hanya saja, kepesertaan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya merata. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap persyaratan untuk menjadi peserta layanan kesehatan ini.

Tak jarang, calon peserta mempertanyakan jika tidak punya NPWP apa bisa daftar BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui, NPWP adalah nomor identitas yang digunakan untuk keperluan administrasi dan pembayaran pajak di Indonesia, sedangkan BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan.

Dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan, beberapa dokumen persyaratan yang biasanya diminta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan yang melayani autodebit (BTN, BNI, BTR, Mandiri, BCA), dan paspor atau surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang bagi warga negara asing.

Sementara itu NPWP tidak menjadi syarat wajib untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jadi, seseorang yang tidak memiliki NPWP tetap dapat mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, NPWP hanya dipergunakan bagi badan usaha atau badan hukum yang ingin didaftrakan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Umumnya hal ini dilakukan badan usaha atau badan hukum yang ingin memberi asuransi kesehatan kepada para karyawannya.

Setelah mengetahui persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan yang ternyata tidak memerlukan NPWP, lalu bagaimana cara pendaftarannya?

BPJS Kesehatan kini memberikan layanan kemudahan bagi calon peserta yang ingin mendaftar. Anda bisa melakukan pendaftaran secara online tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS.

Berikut tata cara pendaftaran BPJS Kesehatan secara online;

1. Download aplikasi Mobile JKN di PlayStore

2. Setelah itu klik opsi ‘masuk’ yang ada di sisi kiri atas

3. Klik daftar lalu isi data yang diminta, seperti NIK, tanggal lahir, dan kode captcha

4. Jika sudah berhasil, klik ‘pendaftaran peserta baru’ di sisi kanan layar utama

5. Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran peserta

6. Kemudian akan muncul informasi data sesuai dengan kartu keluarga dan data diri sebagai calon peserta

7. Di halaman selanjutnya, isikan data diri sesuai KTP

8. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan fasilitas gigi terdekat agar mudah diakses

9. Isi alamat email dan pastikan Anda mengisi alamat email yang masih aktif

10. Verifikasi akun email Anda dengan menggunakan kode verifikasi yang masuk melalui email

11. Setelah terverifikasi maka proses pendaftaran sudah selesai dan Anda tinggal mencetak kartunya

Demikian jawaban dari Tidak Punya NPWP Apa Bisa Daftar BPJS Kesehatan?

(RIN)

 

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement