Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Swasta dan BUMN Ikut Distribusi Surat Suara Pemilu 2024

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 11 Juli 2023 |16:33 WIB
Syarat Swasta dan BUMN Ikut Distribusi Surat Suara Pemilu 2024
Syarat Swasta dan BUMN Ikut Tender Distribusi Surat Suara Pemilu 2024. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membuka kesempatan swasta dan Badan Usaha Milik Negara ikut mendistribusikan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pengiriman akan berlangsung di dalam dan luar negeri.

Ketua Project Management Office (PMO) sekaligus Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Faizal R Djoemadi mengatakan, perusahaan swasta dan BUMN harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum ikut serta dalam proses pendistribusian. Salah satunya mengikuti tender.

Namun perusahaan yang mengikuti tender harus terdaftar dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) E-katalog sektoral.

Dia menyebut, Pos Indonesia selaku BUMN yang sudah bergabung dalam Project Management Office yang ditugaskan mendistribusikan surat suara pemilu 2024 pun harus terdaftar dalam LKPP E-katalog sektoral.

"Jadi syarat untuk mengikuti tender ini nanti harus ada di LKPP E-katalog sektoral. Kebetulan Pos Indonesia hari ini sudah ada di LKPP E-katalog nasional pengadaannya untuk secara nasional, namun nanti kami juga harus masuk ke LKPP E-katalog sektoral," ujar Faizal saat RDP bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Dia mengatakan, khusus pengadaan pengiriman surat suara pemilu tahun depan akan dibuat LKPP E-katalog Sektoral. Di mana, semua perusahaan yang mengikuti tender harus terdaftar dalam dokumen tersebut.

"Karena kami sudah masuk di E-katalog nasional, jadi saya pikir tidak akan sulit untuk memasukan ke E-katalog sektoral," ucap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement