Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jam Masuk Kerja di Jakarta Pukul 08.00 dan 10.00 WIB Berlaku untuk PNS, Kalau Swasta?

Himayatul Azizah , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2023 |11:49 WIB
Jam Masuk Kerja di Jakarta Pukul 08.00 dan 10.00 WIB Berlaku untuk PNS, Kalau Swasta?
Jam Masuk Kerja di Jakarta Bakal Diatur. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa upaya penyelesaian kemacetan di Ibu Kota oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait dilakukan secara bertahap.

"Kami berkeinginan untuk menyelesaikan masalah kemacetan ini secara bertahap. Tidak bisa solusi itu selesai besok pagi, kemudian lalu lintas tidak macet, itu tidak bisa," kata Heru.

Heru menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI dengan DPRD DKI terus bersinergi dan berusaha untuk sama-sama menyelesaikan masalah kemacetan di Ibu Kota, minimal mengurangi terlebih dahulu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement