Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time? Ini Penjelasan PANRB dan BKN

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2023 |12:41 WIB
Kapan Tenaga Honorer Jadi PNS <i>Part Time</i>? Ini Penjelasan PANRB dan BKN
Ilustrasi Kapan Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time? (Foto: Okezone)
A
A
A

PNS penuh waktu biasanya bekerja 8 jam dalam sehari, sementara durasi kerja PNS part time per hari hanya 4 jam.

Untuk gajinya, PNS part time tentu akan memiliki gaji yang tidak beda jauh dengan honorer. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni mengatakan jumlah tenaga honorer di berbagai kementerian telah mencapai 2,3 juta orang. Jumlah ini mengalami pembengkakan dari yang sebelum-sebelumnya.

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujarnya.

Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian. “Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. “Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement