Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time? Ini Penjelasan PANRB dan BKN

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2023 |12:41 WIB
Kapan Tenaga Honorer Jadi PNS <i>Part Time</i>? Ini Penjelasan PANRB dan BKN
Ilustrasi Kapan Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapan tenaga honorer jadi PNS part time atau paruh waktu? Ini penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. Pemerintah dan DPR berkomitmen tidak ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Penetapan PNS part time juga masih digodok pemerintah bersama DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Maka dari itu, muncul PNS part time yaitu formasi ASN baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time. Jika disetujui di RUU ASN, maka ASN akan menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time.

PNS part time akan memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggantikan tenaga honorer.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, penataan tenaga non-ASN masih terus dikaji dan disimulasikan.

"Penataan tenaga non-ASN masih terus dikaji dan disimulasikan, tentu dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya," kata Averrouce kepada Okezone, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, hingga sampai saat ini pemerintah dan DPR masih membahas opsi penyelematan tenaga honorer.

"Saat ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan atau aturan resminya telah diterbitkan" kata Iswinarto kepada Okezone.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement