JAKARTA - Mengenal apa itu broker, pekerjaan sampingan Andhi Pramono selama 10 tahun di Bea Cukai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabarnya, Andhi Pramono telah mendapatkan gratifikasi sebesar Rp 28 miliar. Tak hanya itu saja, selama 10 tahun belakangan pria dengan jabatan eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai juga bekerja sebagai broker.
Ini penjelasan apa itu broker, pekerjaan sampingan Andhi Pramono selama 10 tahun di Bea Cukai.
Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), broker didefinisikan sebagai pedagang perantara yang menghubungkan pedagang satu dengan yang lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli (saham dan sebagainya), cengkau, makelar, pialang.
Seorang broker biasanya bertindak atas nama klien dan membantu dalam menjalankan berbagai jenis transaksi, seperti transaksi saham, obligasi, mata uang, komoditas, atau aset keuangan lainnya.