JAKARTA – Ada usulan penghapusan PNBP Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Irjen Firman Shantyabudi.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan tanggapannya atas usulan tersebut. Usulan penghapusan PNBP SIM ini pada dasarnya ditujukan untuk menghindari pungli. Tak hanya itu, Firman juga mengusulkan agar pemesanan pelat nomor kendaraan menggunakan nama seseoranglah yang menjadi target PNBP.
"Kami nanti akan diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau kami eliminasi, sebelumnya kami sudah pertimbangkan," ungkap Isa di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Dia mengatakan bahwa Kemenkeu sebelumnya telah mempertimbangkan penghapusan atau pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Hanya saja, negara masih membutuhkan penerimaan dari penerbitan SIM untuk kepentingan pembangunan.