Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Usul SIM Bebas Pungutan PNBP, Ini Kata Kemenkeu

Atikah Umiyani , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2023 |20:15 WIB
Polisi Usul SIM Bebas Pungutan PNBP, Ini Kata Kemenkeu
SIM. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespon permintaan Kepala Korps Lalu Lintas (kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi yang meminta agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait usulan tersebut.

 BACA JUGA:

“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,” ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Dijelaskan Isa, pemerintah sejatinya memang telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun diakuinya hingga saat ini penerimaan SIM masih dibutuhkan untuk operasional layanan kementerian atau lembaga (K/L) pengelola, termasuk Polri.

"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," sambungnya.

 BACA JUGA:

Selain itu Isa juga menilai, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement