Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2,3 Juta Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time, Ada Usulan Diseleksi Ulang

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |06:04 WIB
2,3 Juta Tenaga Honorer Jadi PNS <i>Part Time</i>, Ada Usulan Diseleksi Ulang
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer di lembaga/kementerian per 28 November 2023.

Di mana aturan ini tertuang dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio jika belum ada formasi yang jelas dari pemerintah, sebaiknya dilakukan evaluasi kinerja dan seleksi ulang untuk menentukan kualitas kandidat.

“Ya sebaiknya dilakukan seleksi lagi, karena tidak adil jika tidak ada seleksi. Jika formasi tidak ada, masa akan diangkat begitu saja,” ujar Agus Pambagio.

Jika jumlah tenaga honorer membengkak, negara juga tidak akan mampu menampung semua pekerja.

“Kalau mau ditargetkan supaya adil. Lakukan recruitment yang harus diketahui peserta dan juga pemerintah daerah. Harus ada seleksi dan evaluasi kinerja peserta, dari kualitas kerja, hingga tingkah lakunya,” jelasnya.

Agus Pambagio juga menambahkan, seleksi dan evaluasi ini harus dilakukan dengan adil untuk mendapatkan kualitas pegawai yang baik. Pemerintah tidak bisa asal meloloskan peserta, karena ini bukan tempat badan sosial.

Baca Selengkapnya: 2,3 Juta Tenaga Honorer Harus Jalani Seleksi Ulang

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement